Label Kementerian Kehutanan Ditemukan pada Kayu Gelondongan yang Terdampar di Pantai Lampung
"Penyelidikan kayu gelondongan terdampar di Lampung ungkap label KLHK asal Sumbar; polisi verifikasi legalitas muatan 4.800 kubik bersama Kementerian."
Palembang, 8 Desember 2025 – Penyelidikan terhadap ribuan kubik kayu gelondongan yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, mengungkap adanya label resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
![]() |
| Doc. Facebook Pesisir Barat KRUI |
Kayu-kayu tersebut, berasal dari Sumatera Barat dan ditujukan ke Pulau Jawa, menjadi sorotan setelah kapal pengangkutnya kandas pada awal November lalu. Otoritas setempat kini bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memverifikasi legalitas muatan tersebut.
Insiden ini bermula pada 6 November 2025, ketika kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta mengalami kandas di perairan Lampung. Akibatnya, sekitar 4.800 kubik kayu berbagai jenis hanyut dan terdampar di pantai tersebut.
Tim jurnalis yang melacak kejadian menemukan label barcode berwarna kuning pada beberapa batang kayu, yang bertuliskan "Kementerian Kehutanan Republik Indonesia" beserta nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber.
Label tersebut juga menampilkan logo Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia, sebuah mekanisme yang dirancang untuk memastikan rantai pasok kayu mematuhi standar legalitas nasional.
Sistem SVLK, yang dikelola oleh KLHK, bertujuan mencegah perdagangan kayu ilegal melalui verifikasi dokumen dan pelacakan asal-usul. Keberadaan label ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengiriman, terutama mengingat kayu tersebut melintasi perairan yang rawan terhadap aktivitas pencurian hasil hutan (PSH). Hingga kini, kayu-kayu tersebut masih tertahan di lokasi terdampar, menunggu hasil audit lengkap.
Pihak kepolisian Provinsi Lampung telah melibatkan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Lampung untuk menyelidiki kasus ini. Pemeriksaan difokuskan pada Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat, serta dokumen pendukung pengiriman.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan bahwa proses verifikasi sedang dilakukan secara intensif.
"Ya, kita sedang kerjasama dengan pihak Kementerian Kehutanan ya, untuk mengecek dokumen-dokumen yang mereka miliki, disampaikan kepada kita. Apakah itu betul teregistrasi di sana atau tidak," kata Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, Senin (8/12/2025).
Irjen Assegaf juga menekankan pentingnya kesabaran dari publik selama penyelidikan berlangsung, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan lintas provinsi dan lembaga pusat.
"Nanti hasilnya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Mohon waktunya," ujarnya.
Temuan label SVLK ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap industri kayu di Indonesia. Menurut data KLHK, pada tahun 2024 saja, lebih dari 10.000 kasus PSH terdeteksi di berbagai wilayah, dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Kasus serupa di Sumatera Barat juga pernah dilaporkan pada Oktober 2025, ketika banjir menyebabkan kayu gelondongan hanyut, memicu spekulasi mengenai sumber asalnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari PT Minas Pagai Lumber atau PT Bintang Ronmas Jakarta terkait muatan tersebut. KLHK sendiri belum merilis tanggapan mendalam, meskipun kerjasama dengan polisi telah dikonfirmasi.
Pengamat lingkungan menilai bahwa insiden ini menjadi pengingat akan urgensi penerapan teknologi pelacakan digital dalam rantai pasok hutan, guna mencegah kebocoran sumber daya alam.
Penyelidikan diharapkan selesai dalam waktu dekat, dengan potensi implikasi hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar regulasi kehutanan.
Sumber
- detik.com - Ada Label Kemenhut di Kayu Gelondongan asal Sumbar yang Terdampar di Lampung

Harap berkomentar yang sopan dan sesuai topik, komentar berisi spam akan dimoderasi. Terima kasih