Hot
    Responsive Ads
    Home Hukum

    Istana Minta Polisi Aktif Segera Mundur dari Jabatan Sipil Setelah Putusan MK

    "Istana meminta seluruh anggota Polri aktif segera mundur dari jabatan sipil setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan rangkap jabatan tidak sah."

    2 min read

    -
    Istana Minta Polisi Aktif Segera Mundur dari Jabatan Sipil Setelah Putusan MK

    Istana Kepresidenan menyatakan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Keputusan ini ditegaskan setelah MK mengabulkan permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

    Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan wajib dipatuhi. Ia menegaskan bahwa seluruh polisi aktif yang kini menjabat di posisi sipil diminta segera mundur atau menunggu masa pensiun. Langkah ini, menurutnya, penting untuk menjaga kepastian hukum dan profesionalitas di tubuh Polri maupun birokrasi sipil.

    Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan rangkap jabatan tidak sah
    Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan rangkap jabatan tidak sah. Tangkapan layar channel Youtube tvOneNews


    Latar Belakang Putusan MK

    Kasus ini mencuat setelah adanya keberatan atas bunyi Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Dalam aturan tersebut, polisi diperbolehkan menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penjelasan pasalnya mencantumkan tambahan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

    Frasa tambahan inilah yang dianggap membuka celah. Banyak pihak menilai aturan itu memungkinkan polisi aktif tetap menempati jabatan sipil meski belum mundur atau pensiun.

    MK menilai frasa itu mengaburkan makna pasal utama dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hakim Konstitusi Ridwan Mansur menyebut bahwa norma “mengundurkan diri atau pensiun” sudah sangat jelas dan tidak butuh tafsir lain.

    Penegasan MK

    Melalui putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa:

    • Polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil dalam bentuk apa pun.
    • Mereka hanya dapat mengisi posisi sipil setelah resmi mundur atau pensiun dari dinas kepolisian.
    • Penugasan dari Kapolri tidak dapat dijadikan dasar pengisian jabatan sipil oleh anggota aktif.

    MK menilai ketentuan itu perlu ditegakkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan untuk menjaga independensi pada jabatan sipil.

    keputusan mk polri aktif rangkap jabatan
    Tangkapan layar tvOneNews


    Dampak Keputusan

    Putusan ini berdampak pada banyak posisi di pemerintahan pusat dan daerah. Selama beberapa tahun terakhir, sejumlah anggota Polri aktif diketahui ditempatkan pada posisi sipil seperti kepala dinas, staf khusus, hingga jabatan strategis lain.

    Dengan putusan baru ini, semua perwira aktif yang menduduki jabatan tersebut harus segera menentukan sikap. Pilihan mereka hanya dua: tetap menjalankan karier di Polri, atau melepas status keanggotaan untuk menjadi pejabat sipil penuh.

    Istana menegaskan langkah ini akan membawa kejelasan bagi birokrasi dan membantu menjaga netralitas institusi kepolisian.

    Arah Kebijakan ke Depan

    Pemerintah dan institusi Polri kini perlu menyusun mekanisme transisi yang tertib. Jabatan sipil yang ditinggalkan polisi aktif harus diisi oleh pegawai sipil sesuai aturan yang berlaku.

    Keputusan MK ini juga diharapkan memperjelas batas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil. Pemisahan itu penting agar tugas negara berjalan dengan baik tanpa ada konflik kepentingan.

    Komentar
    Additional JS