Hot
    Responsive Ads
    Home Politik

    Membaca Ulang Putusan MK: Legislator PKS Klaim Polisi Aktif di Jabatan Sipil Tak Langgar UU

    2 min read

    -
    Membaca Ulang Putusan MK: Legislator PKS Klaim Polisi Aktif di Jabatan Sipil Tak Langgar UU
    klaim-pks-polisi-aktif-jabatan-sipil-sah-pasca-putusan-mk

    JAKARTA – Kontroversi mengenai penempatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif di berbagai lembaga sipil kembali memanas setelah adanya putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).

    Merespons hal tersebut, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menyatakan bahwa penugasan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil pada dasarnya tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

    Klaim ini disampaikan Nasir sebagai tanggapan terhadap putusan MK yang membatasi hak anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil, kecuali setelah yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun.

    Nasir Djamil berpegangan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang secara eksplisit mendefinisikan Polri sebagai institusi sipil.

    "Undang-undang itu menegaskan bahwa Polri merupakan institusi sipil," kata Nasir Djamil dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 15 November 2025.

    Menurut Nasir, penempatan personel polisi aktif di lembaga sipil adalah konsekuensi yang sejalan dengan karakter Polri sebagai institusi non-kombatan.

    Latar Belakang Putusan MK dan Penghapusan Kewenangan Kapolri

    Pernyataan Nasir Djamil ini muncul menyikapi amar putusan MK yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025. Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-undang Polri.

    Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah melepaskan status kepolisiannya, yaitu dengan mengundurkan diri atau pensiun.

    Inti dari putusan ini adalah penghapusan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" yang termuat dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Polri.

    Penghapusan frasa tersebut secara hukum mencabut dasar penugasan yang selama ini menjadi payung hukum bagi Kapolri untuk menempatkan personel aktif di luar organisasi kepolisian tanpa perlu pensiun terlebih dahulu.

    Putusan ini praktis membatasi ruang gerak anggota Polri aktif untuk mengisi pos-pos strategis di kementerian, lembaga, maupun badan negara sipil lainnya.

    Sinkronisasi Regulasi Mendesak untuk Lindungi Peluang Karier ASN

    Meskipun mengklaim tidak bertentangan dengan UU Kepolisian, Nasir Djamil mengakui bahwa isu penempatan personel aktif di jabatan sipil memerlukan pengaturan yang lebih rinci melalui mekanisme khusus.

    Kekhawatiran utama yang perlu ditangani adalah potensi terhalangnya kesempatan berkarier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga-lembaga tersebut.

    Legislator PKS itu menyoroti perlunya keseimbangan agar penempatan polisi tidak mengurangi hak ASN untuk mencapai posisi-posisi puncak.

    "Supaya institusi sipil juga tetap memberikan kesempatan bagi ASN untuk berkarier di posisi strategis seperti sekjen, deputi, atau pejabat tinggi lainnya," ucapnya.

    Nasir menambahkan bahwa Undang-undang Kepolisian sebenarnya telah mensyaratkan personel yang bertugas di luar lembaga Polri untuk pensiun atau diberhentikan sementara.

    Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk segera melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perihal penugasan polisi aktif di jabatan sipil.

    Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah potensi tumpang tindih ketentuan antara Undang-undang Kepolisian dengan berbagai peraturan lain yang mengatur penugasan anggota kepolisian ke jabatan sipil.

    "Pentingnya sinkronisasi antar regulasi agar situasi ideal bisa tercapai," tutup Nasir Djamil, menekankan pentingnya kepastian hukum yang jelas bagi personel Polri maupun ASN
    Sumber dan Referensi

    1. Tempo.Co https://www.tempo.co/politik/legislator-pks-klaim-polisi-aktif-di-jabatan-sipil-tak-langgar-aturan-2089840

    Komentar
    Additional JS