Hot
    Responsive Ads
    Home News Politik

    PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia: Ancaman bagi Kemerdekaan Pers?

    1 min read

    -
    PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia: Ancaman bagi Kemerdekaan Pers?
    pwi-prihatin-pencabutan-kartu-liputan-istana-wartawan-cnn-indonesia

    Nama Redaksi
    Tim Redaksi

    Jakarta, HarianExpress.com - Kita semua tahu betapa pentingnya peran wartawan dalam menjaga transparansi pemerintahan, kan? Bayangkan saja, seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya tiba-tiba kehilangan akses ke sumber berita utama hanya karena pertanyaan yang dianggap "di luar agenda". Itulah yang dialami wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, dan hal ini membuat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat merasa sangat prihatin. Insiden ini terjadi pada Sabtu (27/9/2025), usai Diana bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    PWI Pusat, melalui Ketua Umumnya Akhmad Munir, langsung menyuarakan kekhawatiran ini. Mereka menilai tindakan pencabutan kartu liputan Istana oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden berpotensi menghambat kemerdekaan pers. "Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran," ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).

    Munir juga menekankan bahwa alasan pencabutan karena pertanyaan di luar agenda Presiden sama sekali tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, langkah ini justru menghalangi tugas jurnalistik Diana dan membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat. Kita bisa merasakan betapa frustrasinya para wartawan yang berjuang demi kebenaran, sementara publik kehilangan suara mereka di tengah isu penting seperti program MBG yang sedang hangat dibahas.

    Lebih lanjut, PWI mengingatkan soal Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal itu menyatakan bahwa setiap pihak yang sengaja menghalangi atau menghambat kemerdekaan pers bisa dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Munir mendesak BPMI untuk segera memberikan klarifikasi resmi, agar insiden seperti ini tidak terulang dan tugas jurnalis tetap terlindungi.

    Sementara itu, Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, mengonfirmasi kejadian tersebut. "Benar telah terjadi pencabutan ID Pers Istana atas nama Diana Valencia. 27 September 2025. Tepatnya pukul 19.15 Seorang petugas BPMI mengambil ID Pers Diana di kantor CNN Indonesia," kata Titin dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

    Kita patut berempati dengan situasi ini, karena kemerdekaan pers adalah pondasi demokrasi kita. Organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga menyuarakan keprihatinan serupa, menyerukan agar semua pihak menghormati fungsi pers sebagai pengemban amanah publik. Semoga klarifikasi segera hadir, sehingga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dalam menjaga ruang berekspresi yang sehat.

    Komentar
    Additional JS