Polres Batu Perketat Penggunaan Strobo dan Sirine, Ini Aturan Lengkapnya

Manawir Gojali
Tim Redaksi
![]() |
Ilustrasi Lampu Strobo/HarianExpress.com |
BATU, HARIANEXPRESS.com - Sebagai langkah tegas dalam menjaga ketertiban berlalu lintas, Polres Batu kini memperketat penggunaan strobo dan sirine. Alat yang semestinya menjadi penanda kendaraan darurat ini tak boleh lagi sembarangan digunakan, melainkan hanya untuk kondisi tertentu saja.
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto, Senin (26/9/2025), mengungkapkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan guna mencegah penyalahgunaan yang selama ini marak terjadi. Banyak oknum yang menggunakan strobo dan sirine untuk kepentingan pribadi, padahal fungsinya sangat vital dalam situasi darurat.
"Kami tidak main-main dalam hal ini. Strobo dan sirine adalah alat penting yang harus dijaga fungsinya. Jangan sampai masyarakat menjadi bingung mana yang benar-benar situasi darurat dan mana yang hanya untuk gaya-gayaan," ujar Budi dengan tegas.
Ia menambahkan, aturan baru ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian yang telah ada. Namun, Polres Batu memberikan penekanan khusus pada implementasinya di lapangan.
Adapun kendaraan yang diperbolehkan menggunakan strobo dan sirine menurut aturan ini antara lain kendaraan dinas kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, serta kendaraan tahanan. Namun demikian, penggunaannya tetap harus memenuhi syarat, yaitu hanya dalam keadaan benar-benar mendesak.
"Kalau polisi lagi pengantar jenazah misalnya, tidak boleh pakai strobo. Itu bukan keadaan darurat. Tapi kalau sedang mengejar pelaku kejahatan, silahkan. Begitu juga dengan ambulans, hanya saat membawa pasien dalam kondisi kritis saja," jelas Budi.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah satu warga Kota Batu, Siti Nurhaliza (42), mengaku sering melihat kendaraan dinas yang menggunakan strobo dan sirine tanpa alasan yang jelas.
"Suasana jadi kacau kalau ada yang pakai sirine macam-macam. Padahal lihatnya cuma mobil dinas biasa yang lagi buru-buru tapi tidak darurat. Kami jadi bingung, harus minggir atau tidak," kata Siti.
Sementara itu, bagi yang melanggar aturan ini, Polres Batu tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pencabutan izin penggunaan strobo dan sirine.
"Kami akan melakukan operasi tertib penertiban strobo dan sirine. Jika ditemukan penyalahgunaan, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkas Budi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penggunaan strobo dan sirine bisa lebih tertib dan sesuai fungsinya. Sehingga, ketika ada suara sirine terdengar, masyarakat bisa yakin bahwa itu benar-benar situasi darurat yang membutuhkan prioritas di jalan raya.
Harap berkomentar yang sopan dan sesuai topik, komentar berisi spam akan dimoderasi. Terima kasih