Hot
    Responsive Ads
    Home News Politik

    PWI Pusat Desak BPMI Setpres Klarifikasi Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia

    1 min read

    -
    PWI Pusat Desak BPMI Setpres Klarifikasi Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia
    pwi-desak-klarifikasi-pencabutan-kartu-liputan-wartawan-cnn

    Nama Redaksi
    Tim Redaksi

    Jakarta, HarianExpress.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat angkat suara menyusul pencabutan kartu liputan istana milik seorang wartawan CNN Indonesia. Organisasi tersebut mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) segera memberikan klarifikasi atas tindakan tersebut dan membuka ruang dialog dengan insan pers.

    Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi itu sendiri. “Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/9/2025).

    Insiden bermula saat seorang wartawan CNN Indonesia TV mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Udara TNI Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9). Dalam sesi wawancara cegat, sang jurnalis bertanya, “Soal Makan Bergizi Gratis ada instruksi khusus ngak, Pak?” Presiden Prabowo pun menjawab dengan menyatakan akan memanggil Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.

    Namun, tak lama setelah itu, beredar tangkapan layar di media sosial yang menunjukkan bahwa kartu liputan istana milik wartawan tersebut telah ditarik oleh BPMI Setpres. Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, membenarkan bahwa kartu liputan itu telah diambil kembali.

    Munir menilai alasan pencabutan, karena pertanyaan di luar agenda Presiden, tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya menghambat tugas jurnalistik, tetapi juga membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

    “Pencabutan kartu liputan istana milik wartawan CNN Indonesia TV karena alasan pertanyaan yang diajukannya di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa tindakan semacam itu berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Kemudian Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujarnya.

    Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara eksplisit menyatakan bahwa pihak mana pun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

    Atas dasar itu, PWI Pusat menyatakan keprihatinan mendalam terhadap insiden ini. Organisasi tersebut berharap BPMI Setpres segera memberikan penjelasan transparan dan membuka ruang dialog konstruktif dengan para jurnalis demi menjaga iklim pers yang sehat dan demokratis.

    Komentar
    Additional JS