Hot
    Responsive Ads
    Home Hukum Kementrian

    FAKTA Somasi Prabowo dan Menkeu Terkait Cukai Minuman Manis

    2 min read

    -
    FAKTA Somasi Prabowo dan Menkeu Terkait Cukai Minuman Manis

    Agus FauzanPenulis| Miranda GojaliEditor

    HARIANEXPRESSFAKTA Somasi Prabowo dan Menkeu Terkait Cukai Minuman Manis. FAKTA Indonesia melayangkan somasi kepada Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya. Mereka menuntut penerapan cukai minuman berpemanis yang terus tertunda sejak 2022.

    FAKTA Somasi Prabowo dan Menkeu Terkait Cukai Minuman Manis

    Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mengambil langkah tegas terhadap pemerintah. Lembaga advokasi ini melayangkan somasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Januari 2026.

    Mereka mendesak pemerintah segera memberlakukan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

    Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagyo Wibowo menegaskan bahwa tim kuasa hukum memberikan tenggat waktu 14 hari sejak somasi tersebut terkirim.

    Ari meminta Presiden Prabowo memprioritaskan Peraturan Pemerintah yang mengatur cukai MBDK. Selain itu ia menuntut Menteri Keuangan Purbaya untuk menghentikan segala bentuk penundaan regulasi terkait.

    “Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat langkah konkret, tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata,” ucap Ari lewat keterangan resmi yang diterima Tempo, Kamis, 29 Januari 2026.

    Kelalaian Konstitusional Pemerintah

    FAKTA Indonesia sangat menyayangkan sikap pemerintah yang terus mengulur waktu. Padahal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 sudah memberikan mandat jelas.

    Aturan itu mengamanatkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang barang kena cukai berupa minuman berpemanis sejak Januari 2025.

    Ari memandang penundaan yang berlarut-larut ini bukan sekadar pilihan kebijakan biasa. Ia menilai pemerintah telah melakukan pembiaran atau omission.

    Menurutnya pemerintah gagal melaksanakan kewajiban konstitusional dan kewajiban hukum positif untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk minuman manis.

    Data menunjukkan bahwa pembahasan mengenai cukai MBDK ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2019. Bahkan pemerintah telah memasukkan target penerimaan dari sektor ini ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak 2022.

    Namun hingga saat ini implementasi kebijakan tersebut selalu menemui jalan buntu dan terus tertunda.

    Dalih Ekonomi di Balik Penundaan

    Di sisi lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memberikan kepastian penuh. Pada Oktober 2025 ia memberikan sinyal bahwa penerapan cukai ini belum tentu terlaksana pada 2026.

    “Nanti kita lihat,” ujarnya pada Oktober 2025.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa pemerintah masih merumuskan aturan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    Meskipun target nominal sudah ada pemerintah masih memantau kondisi ekonomi nasional sebelum memungut cukai baru ini. Pemerintah khawatir beban tambahan akan mengganggu daya beli masyarakat.

    "Ya, kalau sesuai dengan APBN akan kami berlakukan. Tapi kan penerapannya pasti akan melihat perkembangan ekonomi masyarakat," ucapnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

    Respons Kementerian Keuangan

    Kementerian Keuangan mengaku belum bisa memberikan tanggapan mendalam terkait ancaman gugatan dari FAKTA Indonesia. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyatakan pihak internal perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu.

    “Kami akan cek dulu apakah suratnya telah diterima Kemenkeu atau belum,” ucapnya kepada Tempo, Kamis, 29 Januari 2026.

    Penundaan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan kesehatan. Jika pemerintah tetap bergeming dalam dua minggu ke depan FAKTA Indonesia memastikan akan membawa masalah ini ke meja hijau demi pemenuhan hak warga negara.

    Cukai Minuman Berpemanis Kembali Mundur

    Video ini memberikan konteks tambahan mengenai alasan pemerintah dalam menunda kebijakan cukai minuman berpemanis yang menjadi dasar keberatan dari pihak penyomasi.

    Komentar
    Additional JS