medium banner 300x250
Hot
    Responsive Ads
    Home Hukum Nasional News

    Gus Yahya Klarifikasi soal Surat Pemberhentian: Dokumen Tak Sah yang Diedarkan Secara Tidak Sah

    2 min read

    -
    Gus Yahya Klarifikasi soal Surat Pemberhentian: Dokumen Tak Sah yang Diedarkan Secara Tidak Sah
    gus-yahya-klarifikasi-soal-surat-pemberhentian
    Ketua Umum PBNU KH Yahya Kholil Staquf (tengah). (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

    JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa surat edaran yang menyatakan dirinya tidak lagi menjabat Ketum PBNU adalah tidak sah. Oleh karena itu, peredaran surat tersebut juga dianggap tidak sah.

    “Masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti dokumen itu diedarkan secara tidak sah,” ujar Gus Yahya di Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Rabu (26/11/2025).

    Ia menjelaskan bahwa dokumen resmi NU yang sah seharusnya diedarkan melalui platform digital milik NU, bukan melalui pesan singkat di WhatsApp atau media serupa.

    “Sebetulnya, dalam sistem digital yang kita miliki, begitu dokumen itu selesai diproses menjadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada penerima melalui saluran sistem digital. Yang diterima oleh banyak teman-teman itu adalah draf yang tidak sah, biasanya melalui WA dan lain-lain. Padahal, pengurus akan mendapatkannya melalui platform digital NU sendiri, yaitu apa yang kita sebut platform digdaya digital data dan layanan NU,” jelas Gus Yahya.

    Dalam kesempatan itu, Gus Yahya menegaskan bahwa surat edaran pemberhentian dirinya merupakan dokumen tidak sah dan berupa draft. Dokumen itu tidak memiliki stempel digital, dan nomor surat yang tercantum di bagian bawah tidak tercatat dalam sistem resmi.

    “Jika dicek melalui link di bawah surat, akan terlihat bahwa nomor surat itu juga tidak dikenal. Jadi surat tersebut memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” tegasnya.

    Sebelumnya, beredar Surat Edaran Nomor 4785/PB.02A.II.10.019911/2025 di kalangan media. Dalam surat itu, Gus Yahya disebut tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak untuk dan atas nama PBNU. Surat menyebut bahwa statusnya sebagai Ketum PBNU berakhir terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

    gus-yahya-klarifikasi-soal-surat-pemberhentian
    “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis surat edaran tersebut.

    Dalam segala situasi, HarianExpress.com berkomitmen untuk selalu menyajikan informasi secara akurat yang sesuai dengan fakta jernih dari lapangan.

    Sumber Referensi
    1. Nasional Kompas - https://kumparan.com/kumparannews/gus-yahya-ketum-pbnu-tak-bisa-diberhentikan-lewat-surat-enggak-ada-artinya-26JqpRHtrnP/full
    Komentar
    medium banner 300x250
    Additional JS