Hot
    Responsive Ads
    Home Politik

    DPR Dorong Kepatuhan Izin Penyiaran di Era Digital

    2 min read

    -
    DPR Dorong Kepatuhan Izin Penyiaran di Era Digital
    dpr-dorong-kepatuhan-izin-penyiaran-digital

    Nama Redaksi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, HARIANEXPRESS.COM - DPR Dorong Kepatuhan Izin Penyiaran di Era Digital. Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menegaskan pentingnya izin resmi bagi media konvensional maupun digital agar penyiaran berjalan sesuai aturan hukum.

    DPR Dorong Kepatuhan Izin Penyiaran di Era Digital

    Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menekankan pentingnya seluruh penyelenggara penyiaran, baik media konvensional maupun digital, untuk mematuhi ketentuan perizinan. Hal ini disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

    “Jadi semua platform ini, yang konvensional harus ada izin, yang digital pun juga harus ada izin. Kalau nggak ada izin ya tidak boleh beroperasi,” kata Abraham dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

    Abraham menjelaskan, izin bukan sekadar formalitas. Menurutnya, izin menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha sekaligus jaminan agar konten siaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti masih adanya sejumlah radio swasta yang beroperasi tanpa izin.

    dpr-dorong-kepatuhan-izin-penyiaran-digital

    “Itu nggak boleh dibiarkan, harus disurati. Tugas KPID untuk mengatakan mereka tidak boleh beroperasi sampai ada izin. Izin itu adalah rohnya mereka untuk bergerak,” ujarnya.

    Ia menilai pengawasan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) perlu diperketat agar penyelenggara siaran benar-benar patuh. Dengan begitu, siaran yang dihadirkan tidak hanya menghibur, tetapi juga berkualitas, akurat, dan memberi nilai edukasi bagi masyarakat.

    Lebih lanjut, Abraham menyinggung adanya perbedaan regulasi di tingkat pusat dan daerah. Menurutnya, revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran diharapkan bisa menjadi payung hukum yang menyatukan aturan agar tidak menimbulkan hambatan.

    “Kalau mereka masih tersandung oleh Perda, Undang-Undang Penyiaran yang baru ini diharapkan bisa menjadi sapu jagad, bisa mengakomodir semuanya,” tutur Abraham.

    Ia menegaskan bahwa regulasi yang jelas akan menyamakan panduan perizinan antarwilayah sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital. Abraham berharap revisi UU Penyiaran mampu mengakomodasi era digital sehingga seluruh penyelenggara penyiaran memiliki pedoman yang seragam.

    Komentar
    Additional JS