Hot
    Responsive Ads
    Home Hukum Korupsi Nasional Pajak

    Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka Mulyono oleh KPK Banjarmasin

    "KPK menetapkan Mulyono sebagai tersangka suap restitusi pajak Rp1,5 miliar di Banjarmasin. Baca detail pengakuan dan kronologi kasusnya."

    1 min read

    -
    Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka Mulyono oleh KPK Banjarmasin

    HARIANEXPRESS – KPK memulai operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026. Operasi ini menjaring 17 orang, termasuk pejabat pajak dan pihak swasta. Setelah memeriksa bukti-bukti awal, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada Kamis, 5 Februari 2026. Wakil Ketua KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam konferensi pers tersebut.

    mulyono tersangka utama ott kpk banjarmasin

    Tersangka pertama adalah Mulyono (MLY), Kepala KPP Madya Banjarmasin. Tersangka kedua, Dian Jaya Demega (DJD), berperan sebagai fiskus dan anggota tim pemeriksa pajak di KPP yang sama. Tersangka ketiga, Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo, menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan di sektor perkebunan.

    Asep menjelaskan bahwa KPK memiliki bukti cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Tim penyidik segera menahan para tersangka selama 20 hari pertama, mulai 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini bertujuan untuk mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

    Kasus ini berawal pada 2024, ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi PPN ke KPP Madya Banjarmasin. Tim pemeriksa menemukan lebih bayar pajak sebesar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar. Proses ini seharusnya berjalan transparan, namun KPK menemukan indikasi penyimpangan.

    Mulyono bertemu dengan Venasius pada November 2025 untuk membahas permohonan tersebut. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa restitusi dapat dikabulkan, tetapi ia menyinggung adanya "uang apresiasi" sebagai imbalan. PT BKB melalui Venasius menyepakati besaran Rp1,5 miliar sebagai uang apresiasi tersebut.

    “Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” ujar Asep.

    KPK mengungkap bahwa Mulyono menggunakan kode khusus untuk menyebut uang pelicin tersebut, seperti "uang apresiasi" atau sandi lainnya, guna menghindari deteksi. Dari total Rp1,5 miliar, Mulyono menerima Rp800 juta secara tunai. Venasius mendapatkan bagian Rp500 juta, sementara sisanya diduga untuk Dian Jaya Demega dan pihak terkait lainnya. Uang tersebut KPK amankan dalam bentuk tunai, sebagian dibungkus kardus, selama OTT.

    Selain itu, penyidik menemukan bahwa Mulyono menggunakan sebagian uang suap, yakni Rp300 juta, untuk uang muka pembelian rumah. Temuan ini memperkuat bukti bahwa suap tersebut bukan hanya janji, melainkan sudah terealisasi secara nyata.

    Sumber:
    • https://nasional.kompas.com/read/2026/02/05/22460131/pakai-rompi-tahanan-kpk-kepala-kpp-banjarmasin-mulyono-akui-terima-suap
    • https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260205183109-12-1325096/duduk-perkara-kasus-ott-kepala-kpp-pajak-banjarmasin-mulyono
    • https://news.detik.com/berita/d-8342686/kpk-ungkap-sandi-mulyono-kepala-kantor-pajak-banjarmasin-untuk-duit-pelicin
    Komentar
    Additional JS