KPK Bongkar Modus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati, Bupati Jadi Tersangka
"Kasus jual beli jabatan perangkat desa di Pati terbongkar. KPK menyita Rp2,6 miliar dan menetapkan Bupati Pati sebagai tersangka."
HARIANEXPRESS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo, ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (20/1/2026). KPK menyampaikan bahwa praktik pemerasan itu berkaitan dengan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa yang diumumkan Pemerintah Kabupaten Pati pada akhir 2025 untuk dilaksanakan pada Maret 2026.

Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan dengan total 401 desa dan lima kelurahan. Dari keseluruhan wilayah tersebut, terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong dan akan diisi dalam seleksi mendatang.
KPK menduga informasi mengenai pembukaan formasi itu dimanfaatkan oleh Sudewo bersama sejumlah orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa. Pembahasan mengenai pengisian jabatan tersebut disebut telah dilakukan sejak November 2025 bersama tim sukses bupati di masing-masing kecamatan.
Untuk melancarkan pengumpulan uang, sejumlah kepala desa yang merupakan bagian dari tim pemenangan ditunjuk sebagai koordinator kecamatan. Mereka bertugas menghubungi kepala desa lain serta para calon perangkat desa untuk menarik dana sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, para koordinator menetapkan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta bagi setiap calon perangkat desa. Nilai tersebut diketahui mengalami kenaikan dari kesepakatan awal yang berada di kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta per orang.
Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman. Calon perangkat desa yang tidak bersedia membayar disebut diancam tidak akan mendapat kesempatan pengisian jabatan, bahkan pada tahun-tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat dana yang berhasil dikumpulkan di satu kecamatan saja mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Uang tersebut diduga dikumpulkan dari delapan desa dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak yang lebih tinggi hingga ke bupati.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Sudewo, beberapa kepala desa, camat, serta calon perangkat desa. Selain itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar sebagai barang bukti.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati, serta tiga kepala desa yang berperan sebagai koordinator pengumpulan dana. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengimbau para calon perangkat desa lainnya di wilayah Pati untuk tidak takut melapor dan bersikap kooperatif. KPK menegaskan bahwa para calon perangkat desa merupakan korban pemerasan, sehingga keterbukaan mereka dinilai penting untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh dan mencegah praktik serupa dalam pengisian jabatan lainnya.
Harap berkomentar yang sopan dan sesuai topik, komentar berisi spam akan dimoderasi. Terima kasih