Komdigi Perketat Registrasi Kartu Seluler untuk Tekan Penipuan
"Komdigi menerbitkan Permenkomdigi 7/2026. Registrasi SIM card wajib biometrik dan batasi tiga nomor prabayar per operator"
HARIANEXPRESS – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menerbitkan aturan baru registrasi kartu seluler di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Komdigi menyusun aturan ini agar masyarakat dapat mengendalikan seluruh nomor yang terdaftar atas identitas mereka. Pemerintah ingin masyarakat bisa mengecek nomor yang terhubung dengan NIK dan segera bertindak jika menemukan nomor yang tidak digunakan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Komdigi menargetkan aturan ini untuk menutup celah peredaran kartu seluler tanpa identitas yang selama ini sering dimanfaatkan untuk penipuan digital, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar prosedur administratif. Ia menyebut Komdigi mewajibkan registrasi menggunakan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer KYC yang akurat dan bertanggung jawab. Komdigi juga menerapkan biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah.
Meutya menjelaskan aturan ini bertujuan membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan transparan. Komdigi mendorong sistem registrasi yang lebih kuat agar pelaku kejahatan semakin sulit memakai nomor anonim untuk menjalankan aksi penipuan.
Komdigi juga mewajibkan kartu perdana beredar dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat berjalan setelah pelanggan menyelesaikan registrasi yang tervalidasi. Pemerintah menilai skema ini dapat mencegah penyalahgunaan nomor yang sudah aktif sebelum identitas benar benar terverifikasi.
Untuk warga negara Indonesia registrasi wajib memakai NIK dan biometrik pengenalan wajah. Untuk warga negara asing registrasi wajib memakai paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Komdigi juga mengatur pelanggan di bawah usia 17 tahun melalui mekanisme yang melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Selain itu Komdigi membatasi jumlah nomor prabayar. Pemerintah menetapkan batas maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara. Komdigi menilai pembatasan ini dapat menekan penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara massal yang sering dipakai untuk penipuan digital dan penyebaran spam.
Komdigi mewajibkan operator menyediakan fasilitas cek nomor agar masyarakat dapat melihat seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya. Jika pelanggan menemukan nomor yang tidak dikenal pelanggan dapat meminta pemblokiran agar identitasnya tidak disalahgunakan.
Komdigi juga menyiapkan mekanisme pengaduan untuk nomor yang dipakai dalam tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Pemerintah menegaskan nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan.
Pada sisi operator Komdigi mengatur perlindungan data pelanggan sebagai kewajiban utama penyelenggara. Operator wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data serta mengelola sistem secara aman. Komdigi juga mewajibkan penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan atau fraud prevention.
Komdigi turut menyiapkan fasilitas registrasi ulang untuk pelanggan lama yang sebelumnya mendaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Pemerintah mendorong pelanggan lama beralih ke registrasi berbasis biometrik agar basis data registrasi lebih akurat dan mudah diaudit.
Untuk memastikan kepatuhan Komdigi menyiapkan sanksi administratif bagi operator yang melanggar ketentuan registrasi. Pemerintah menegaskan sanksi tersebut tidak menghapus kewajiban operator untuk memperbaiki pelanggaran.
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi pijakan baru dalam registrasi kartu seluler di Indonesia. Komdigi menargetkan aturan ini untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber sekaligus memberi kendali lebih besar kepada masyarakat atas nomor yang terdaftar atas identitas mereka.

Harap berkomentar yang sopan dan sesuai topik, komentar berisi spam akan dimoderasi. Terima kasih
Permintaan ralat dan koreki berita di sini.