KLH Gugat Dua Perusahaan Terkait Banjir Sumatra, Kerugian Capai Rp200 Miliar
"KLH menggugat dua perusahaan besar terkait bencana banjir di Sumatra, menuntut ganti kerugian hingga Rp200 miliar. Apa dampaknya bagi lingkungan"
HARIANEXPRESS – Berikut adalah artikel yang telah diubah sesuai dengan permintaan Anda, dengan kalimat kutipan diubah menjadi kalimat biasa:
KLH Gugat Dua Perusahaan Terkait Banjir Sumatra, Total Gugatan Capai Rp200 Miliar
Jakarta, CNN Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggugat dua perusahaan besar terkait dengan bencana ekologis yang melanda Pulau Sumatra. Gugatan tersebut ditujukan kepada PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan pertama yang terdaftar pada 20 Januari 2026 adalah terhadap PT Agincourt Resources dengan nilai ganti kerugian mencapai Rp200 miliar. Kasus ini berkaitan dengan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan perusahaan tersebut di Sumatra. Nomor registrasi gugatan ini adalah 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan pada 3 Februari 2026.
KLH/BPLH dalam gugatan provisi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan PT Agincourt Resources untuk menghentikan seluruh aktivitas di lahan seluas 361,82 hektare hingga putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, KLH/BPLH meminta agar PT Agincourt bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang terjadi, dengan hukuman untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp200.994.112.642 yang harus disetorkan melalui Rekening Kas Negara.
Dalam pokok perkara, KLH/BPLH juga menuntut agar PT Agincourt Resources melakukan tindakan pemulihan dengan biaya senilai Rp25.246.090.500. Pemulihan ini mencakup langkah-langkah yang harus disusun dalam proposal kepada KLH/BPLH yang mencakup lokasi, luas objek, komponen lingkungan yang perlu dipulihkan, serta standar dan metode pemulihan yang akan diterapkan. Perusahaan juga diwajibkan memberikan laporan perkembangan pemulihan setiap enam bulan.
Tidak hanya itu, KLH/BPLH meminta agar PT Agincourt dikenakan denda 6 persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran hingga seluruh kewajiban dibayar lunas.
Gugatan kedua ditujukan kepada PT North Sumatera Hydro Energy, dengan nilai sengketa mencapai Rp22,5 miliar. Perkara ini teregistrasi dengan nomor perkara 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL dan juga dijadwalkan untuk sidang perdana pada 3 Februari 2026.
Menanggapi gugatan tersebut, PT Agincourt Resources yang mengelola Tambang Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mengeluarkan pernyataan resmi. Perusahaan ini menanggapi isu pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dilakukan terhadap 28 perusahaan yang dianggap menyebabkan bencana banjir di Sumatra.
Perusahaan ini menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan IUP dan baru mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media. Meskipun demikian, PT Agincourt menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap keputusan pemerintah dan memastikan perusahaan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
PT Agincourt juga menegaskan bahwa perusahaan ini selalu menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang ada.
Banjir yang melanda Sumatra menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab korporasi dalam menjaga kelestarian lingkungan. KLH/BPLH menegaskan bahwa tindakan hukum ini bukan hanya untuk menuntut ganti rugi, tetapi juga sebagai upaya untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. KLH/BPLH berharap keputusan pengadilan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain yang terlibat dalam aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem.
Selain menuntut ganti kerugian dan pemulihan, KLH/BPLH juga terus mengimbau perusahaan-perusahaan yang memiliki potensi untuk menyebabkan kerusakan lingkungan agar lebih berhati-hati dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada. Bencana ekologis ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, yang berupaya memperketat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berisiko tinggi merusak lingkungan.
Gugatan ini juga menunjukkan komitmen KLH dalam menegakkan hukum lingkungan di Indonesia, serta memberikan sinyal kepada publik dan dunia usaha bahwa kerusakan lingkungan harus ditanggulangi dengan serius.
Dengan adanya gugatan ini, KLH/BPLH menunjukkan langkah tegas dalam menangani kasus perusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan perusahaan. Tuntutan ganti rugi yang besar ini menjadi harapan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban bagi perusahaan yang merusak ekosistem.
Bencana banjir yang terjadi di Sumatra menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga pada kehidupan masyarakat yang terancam. Semoga tindakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan mereka.

Harap berkomentar yang sopan dan sesuai topik, komentar berisi spam akan dimoderasi. Terima kasih
Permintaan ralat dan koreki berita di sini.