medium banner 300x250
Hot
    Responsive Ads
    Home Hukum Nasional News Politik

    Bukan Sekadar Aturan Baru: Mengupas Tuntas Tiga Rintangan Kunci Penerapan KUHP Nasional

    "Kupas tuntas tiga rintangan utama penerapan KUHP Nasional, mulai dari bahasa hukum rumit, sosialisasi terbatas, hingga regulasi yang belum sinkron."

    2 min read

    -
    Bukan Sekadar Aturan Baru: Mengupas Tuntas Tiga Rintangan Kunci Penerapan KUHP Nasional

    HARIANEXPRESS – Indonesia tengah memasuki era baru dalam sistem hukum pidananya melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah direformasi. Undang-undang ini bukan sekadar revisi minor, melainkan pondasi hukum pidana yang sepenuhnya menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Namun, di balik semangat modernisasi ini, muncul tantangan besar dalam memastikan pemahaman yang utuh di kalangan masyarakat.

    Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti bahwa sosialisasi dan pembangunan pemahaman publik menjadi hambatan terbesar dalam implementasi efektif KUHP baru. Kegagalan dalam proses ini berpotensi memicu ketidakpastian hukum, salah tafsir, bahkan resistensi publik. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai urgensi dan kompleksitas tantangan ini menjadi hal yang sangat krusial.

    KUHP baru dirancang untuk mencerminkan nilai-nilai keindonesiaan, menghapus ketentuan kolonial yang tidak relevan, serta mengintegrasikan perkembangan hak asasi manusia modern. Reformasi ini membawa pergeseran paradigma dari hukum yang semata bersifat pembalasan menuju pendekatan yang juga menekankan rehabilitasi dan pemulihan.

    Salah satu perubahan penting adalah penerapan konsep keadilan restoratif untuk tindak pidana ringan. Penyelesaian perkara tidak lagi selalu harus melalui jalur pemidanaan, tetapi dapat ditempuh melalui mekanisme pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Tanpa pemahaman yang baik, penerapan konsep ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan di tengah masyarakat.

    Transisi menuju pemberlakuan penuh KUHP nasional juga memerlukan kesiapan publik menghadapi masa peralihan. Literasi hukum harus ditingkatkan agar masyarakat memahami pasal-pasal baru, termasuk ketentuan yang selama ini menjadi perdebatan. Interpretasi resmi pemerintah perlu dipahami secara luas agar tidak terjadi distorsi informasi yang bersumber dari media sosial atau opini tidak resmi.

    Tantangan berikutnya terletak pada kompleksitas bahasa hukum yang digunakan dalam peraturan pidana. Terminologi yang bersifat teknis membutuhkan penerjemahan ke dalam bahasa yang lebih mudah dipahami tanpa menghilangkan makna hukum yang sah. Materi sosialisasi harus disajikan dengan pendekatan komunikatif dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.

    Jangkauan geografis Indonesia yang luas juga menuntut strategi sosialisasi yang adaptif. Metode yang efektif di perkotaan belum tentu berhasil di daerah terpencil. Diperlukan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat agar pesan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

    Keberhasilan implementasi KUHP baru juga bergantung pada sinkronisasi regulasi pelaksana. Peraturan turunan yang jelas dan tepat waktu menjadi kunci agar tidak terjadi kekosongan tafsir hukum. Tanpa regulasi pendukung yang memadai, proses penegakan hukum berpotensi menghadapi hambatan serius.

    Untuk mengatasi rintangan tersebut, pemerintah dituntut menjalankan strategi sosialisasi yang berkelanjutan. Kolaborasi dengan perguruan tinggi, organisasi bantuan hukum, serta pemanfaatan teknologi digital menjadi langkah penting. Sosialisasi juga harus berlangsung dua arah agar masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan masukan.

    Pada akhirnya, implementasi KUHP baru bukan semata tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan kerja kolektif seluruh elemen bangsa. Dengan pemahaman hukum yang merata, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem peradilan pidana yang modern, adil, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

    Komentar
    medium banner 300x250
    Additional JS