Kemenkeu Tidak Beri Insentif Pajak untuk Restrukturisasi BUMN
HARIANEXPRESS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak pemberian insentif pajak untuk BUMN yang menjalankan aksi korporasi di Jakarta Pusat. Kamis (18/12/2025).
Penolakan itu muncul setelah Badan Pengelola Investasi Danantara menyampaikan permintaan agar pemerintah memberi ruang insentif fiskal bagi perusahaan pelat merah yang melakukan langkah korporasi seperti restrukturisasi dan merger. Permintaan tersebut datang dari Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani. Purbaya menyampaikan sikap pemerintah saat konferensi pers APBN KiTA di kantor Kementerian Keuangan.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN. Ia menyampaikan keputusan itu secara terbuka dalam forum APBN KiTA.
Purbaya menekankan bahwa keputusan itu lahir dari pertimbangan matang. Ia menyebut dirinya sudah berdiskusi dengan Danantara beberapa waktu sebelumnya. Dari pembahasan tersebut Purbaya melihat adanya unsur komersial yang kuat dalam rencana aksi korporasi BUMN di bawah Danantara. Ia menilai rencana itu tidak berdiri sebagai agenda kebijakan publik murni yang membutuhkan dukungan berupa insentif pajak. Ia memilih menilai rencana tersebut melalui pendekatan bisnis yang menguji kelayakan korporasi.
Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah akan menilai rencana tersebut berdasarkan kondisi komersial. Ia menegaskan penilaian itu akan berjalan sesuai parameter bisnis dan bukan melalui jalur insentif pajak.
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap Kementerian Keuangan yang ingin menjaga perlakuan pajak tetap setara. Pemerintah tidak membuka ruang perlakuan khusus hanya karena pelaku usahanya berstatus BUMN. Dalam konteks ini Purbaya menegaskan pemerintah akan mengevaluasi kebutuhan BUMN secara normal. Ia juga menempatkan aksi korporasi sebagai keputusan bisnis yang harus menanggung seluruh konsekuensi termasuk pajak.
Pada kesempatan yang sama Kementerian Keuangan menjelaskan faktor yang sering menghambat aksi korporasi BUMN. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyebut banyak BUMN mengalami kendala ketika proses penggabungan perusahaan memunculkan beban pajak besar dalam waktu singkat. Kondisi itu biasanya muncul ketika perusahaan menghadapi selisih nilai buku dan nilai pasar aset saat proses konsolidasi. Ketika nilai aset meningkat potensi capital gain ikut naik sehingga kewajiban pajak ikut membesar.
Febrio menjelaskan bahwa pajak capital gain sering menjadi hambatan utama dalam aksi korporasi. Ia menyebut beban pajak tersebut sering menahan langkah merger karena perusahaan perlu menyiapkan pembayaran pajak dalam nilai yang tinggi.
Febrio juga menjelaskan bahwa persoalan ini muncul karena mekanisme pajak menghitung capital gain dari kenaikan nilai aset. Saat penggabungan terjadi perusahaan menghitung ulang nilai aset dan perubahan tersebut memicu konsekuensi perpajakan. Dampaknya tidak hanya terjadi pada pencatatan administrasi. Beban itu juga menekan arus kas perusahaan karena pajak muncul sekaligus dalam satu periode. Dari sisi BUMN kondisi ini membuat agenda konsolidasi membutuhkan biaya tambahan di luar kebutuhan operasional dan integrasi bisnis.
Meski begitu Febrio menegaskan pemerintah sudah menyiapkan kerangka aturan untuk memberi kepastian tanpa menyebutnya sebagai insentif. Ia menyebut pemerintah memiliki ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait penggunaan nilai buku. Menurutnya aturan ini bukan hadiah pajak dan bukan pemutihan pajak. Pemerintah tetap mewajibkan perusahaan membayar pajak sesuai capital gain yang timbul dari transaksi tersebut. Negara tetap menerima penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Febrio menyampaikan bahwa pemerintah mengatur mekanisme pembayaran agar perusahaan tidak menanggung beban pajak sekaligus dalam satu waktu. Pemerintah menyebarkan pembayaran pajak sesuai depresiasi aset pada periode berikutnya agar kewajiban tersebut lebih terukur.
Pendekatan tersebut memperlihatkan strategi pemerintah yang memberi ruang teknis dalam tata cara pembayaran. Pemerintah tidak menghapus kewajiban pajak dan tidak memberi potongan pajak atas transaksi korporasi. Pemerintah hanya mengatur ritme pembayaran agar kewajiban lebih realistis dan tidak mengganggu aktivitas perusahaan secara ekstrem. Dalam praktiknya langkah ini membantu menjaga stabilitas arus kas karena perusahaan dapat menyusun rencana pembayaran yang lebih tertata.
Febrio juga menegaskan garis kebijakan yang lebih besar. Ia menyebut pemerintah tidak membedakan perlakuan perpajakan antara BUMN dan korporasi lain. Pemerintah menempatkan BUMN sebagai entitas komersial yang harus menciptakan nilai tambah lebih besar. Karena itu BUMN perlu bergerak sebagai perusahaan yang efisien dan produktif. BUMN juga perlu memasukkan pajak sebagai bagian dari perhitungan sejak awal ketika mereka mengambil keputusan korporasi.
Febrio menegaskan bahwa pemerintah menilai Danantara sebagai entitas komersial. Pemerintah berharap BUMN di bawah Danantara mampu menciptakan value added yang lebih tinggi sehingga mereka dapat memperkuat kontribusi ekonomi tanpa mengandalkan insentif pajak.
Sikap Purbaya yang menolak insentif pajak sekaligus menegaskan arah kebijakan fiskal pemerintah dalam mendampingi transformasi BUMN. Pemerintah membuka ruang konsolidasi melalui pengaturan yang sudah tersedia. Namun pemerintah tidak menyiapkan fasilitas insentif baru untuk agenda aksi korporasi. Kementerian Keuangan memilih menjaga prinsip kesetaraan perlakuan pajak dan menempatkan aksi korporasi sebagai urusan bisnis. BUMN tetap dapat menjalankan konsolidasi dan restrukturisasi. Namun mereka perlu menyesuaikan langkah dengan kerangka aturan pajak yang berlaku.

Please comment related to topic.