Kapolri Hormati Rencana PP Jabatan Sipil
HARIANEXPRESS - Kapolri Hormati Rencana PP Jabatan Sipil. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menghormati rencana pemerintah membuat PP soal penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Polri tunggu aturan resmi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sikapnya terkait rencana pemerintah. Ia menghormati rencana pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah atau PP. PP ini akan mengatur penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Sikap ini disampaikan Kapolri usai menghadiri rapat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Senin 14 Oktober 2024.
Rencana pembuatan PP ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan PP tersebut sebagai payung hukum.
Listyo Sigit menegaskan bahwa institusi Polri saat ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah. Polri akan mematuhi semua aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa Polri tidak akan bergerak sendiri sebelum ada aturan yang jelas.
"Ya kami tentunya menghormati. Ini menjadi kewenangan dari pemerintah untuk melakukan itu. Nanti kita tunggu regulasinya seperti apa" ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Ia menambahkan bahwa Polri selalu berpegang pada koridor hukum yang ada. Setiap kebijakan yang diambil pemerintah akan diikuti oleh Polri asalkan memiliki dasar hukum yang kuat. Penempatan personel di jabatan sipil juga membutuhkan aturan yang jelas.
Saat ini penempatan anggota Polri di jabatan sipil merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU tersebut menjadi acuan utama bagi Polri dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Namun rencana pembuatan PP ini muncul sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atau MK. MK sebelumnya telah memberikan putusan terkait penempatan anggota Polri aktif di jabatan struktural pada kementerian atau lembaga. Putusan MK menyatakan hal tersebut tidak boleh dilakukan kecuali ada undang-undang yang secara khusus mengaturnya.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan PP tersebut. PP ini diharapkan bisa menjadi solusi dan payung hukum yang jelas. Sehingga penempatan anggota Polri di jabatan sipil bisa dilakukan sesuai prosedur.
Kapolri kembali menegaskan komitmen Polri. Tugas utama Polri adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan ketertiban masyarakat. Polri akan patuh pada setiap kerangka hukum yang pemerintah tetapkan.
Listyo Sigit menyatakan Polri akan menunggu proses pembuatan PP tersebut selesai. Setelah PP itu resmi ditetapkan Polri akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia memastikan tidak akan ada pelanggaran terhadap aturan yang akan dibuat oleh pemerintah.
"Prinsipnya kami mengikuti aturan yang ada. Apabila nanti ada PP ya kita ikuti PP tersebut" kata dia.
Sikap ini menunjukkan keterbukaan Polri terhadap kebijakan pemerintah. Polri siap mendukung program pemerintah asalkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Institusi Polri akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan implementasi PP ini berjalan dengan baik.

Harap berkomentar yang sopan dan sesuai topik, komentar berisi spam akan dimoderasi. Terima kasih