Hot
    Responsive Ads
    Home Headline Nasional

    Pemulihan Harkat Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi oleh Prabowo: Respon Konstitusional atas Aspirasi Publik

    4 min read

    -
    Pemulihan Harkat Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi oleh Prabowo: Respon Konstitusional atas Aspirasi Publik
    Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi memberi tanggapan pers usai divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

    JAKARTA - Keputusan Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi merupakan sebuah episentrum penegasan. Kasus yang menjerat Ira Puspadewi telah menjadi indikator bahwa negara memiliki sensibilitas mendalam, bersedia mengaksentuasi dan mendengar suara publik terkait anomali ketidakadilan yang mungkin terjadi.

    Amandemen tak terduga dalam ranah hukum ini menunjukkan suatu paradigma baru.

    Selain Ira, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi, juga menerima dekret pemulihan nama baik. Ira sendiri sempat menerima vonis in absentia 4 tahun 6 bulan atas dugaan tindak pidana korupsi.

    Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menarasikan bahwa langkah Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga eksekutif ASDP ini (perkara No. 68/Pidsus TPK/2025/PN Jakarta Pusat) menegaskan satu aksioma: negara tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai otoritas pemulihan.

    Adopsi kebijakan ini bukan hasil dari keputusan sepihak. Ini adalah resonansi atas aspirasi publik yang disalurkan melalui jalur konstitusional oleh DPR RI, ditambah dengan telaah yuridis yang komprehensif dari pihak pemerintah.

    Kita kini menjadi saksi mata bahwa proses determinatif ini lahir bukan dari intrik politik atau tekanan, melainkan dari suatu konsensus yang substansial antara aspirasi rakyat dan pertimbangan hukum yang matang.

    Mekanisme Konstitusional dan Koreksi Negara

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangannya, menyingkap bahwa sejak Juli 2024, beragam aduan masyarakat terkait kasus ASDP telah diakomodasi oleh DPR. Aspirasi yang datang tersebut tidak hanya mandek di ruang keluhan. Hal tersebut kemudian diolah melalui mekanisme konstitusional, yakni pengkajian oleh Komisi Hukum DPR. Kajian ini melibatkan pakar dan analisis mendalam terhadap proses penyelidikan terdahulu, papar Iwan Setiawan.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers soal rehabilitasi kepada Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk di Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa (25/11/2025) Foto: Luthfi Humam/kumparan

    Eksplanasi dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, juga memberikan konteks yang esensial. Pemerintah melakukan telaah internal dan mendapatkan rekomendasi formal dari Menteri Hukum agar Presiden mempertimbangkan penggunaan hak prerogatif rehabilitasi. Proses ini didiskusikan secara intim dalam rapat terbatas sebelum Presiden Prabowo mengambil diskresi untuk menandatangani pemulihan nama baik ketiga mantan direksi ASDP.

    Langkah progresif ini mengirimkan pesan kritikal: negara tidak akan membiarkan pelayan publik terisolasi manakala mereka dihadapkan pada proses hukum yang memiliki potensi kekeliruan. Rehabilitasi dari Presiden bukanlah kemurahan hati yang bersifat personal, melainkan suatu koreksi kolektif dari negara terhadap potensi disonansi keadilan.

    Implikasi Psikologis dan Kepastian Hukum

    Iwan menilai keputusan rehabilitasi ini membawa dampak psikologis yang sangat magnifik dalam ekosistem BUMN dan institusi penyelenggara pelayanan publik. Dalam lingkup layanan publik yang sarap dengan regulasi, fobia untuk mengambil keputusan sering kali lebih dominan ketimbang elaborasi keberanian berinovasi. Ketika risiko kriminalisasi mencuat, meskipun seseorang bekerja sesuai prosedur baku, inovasi cenderung mandek dan pelayanan publik pun terhambat.

    Pada konteks ini, rehabilitasi tidak hanya berkonotasi pada tiga nama tersebut. Ini adalah suatu sinyal bahwa negara berinkarnasi untuk memberikan stimulus keberanian kepada para profesional yang bekerja dengan integritas tinggi.

    Keputusan ini menggarisbawahi bahwa penegakan hukum harus selalu dihela secara berkeadilan, transparan, dan proporsional. Negara tidak boleh hanya terdegradasi menjadi mesin penghukum semata. Negara juga memiliki obligasi moral untuk menjaga martabat warganya. Manakala prosedur hukum berpotensi mencederai individu yang telah bekerja sesuai koridor aturan, negara memiliki mandat etis untuk merektifikasi.

    Berkaca dari konstelasi kasus ASDP, pemerintah sedang mengkonstruksi suatu tata kelola baru dalam penanganan hukum terhadap pejabat publik. Negara menunjukkan bahwa profesionalisme dalam layanan publik harus dilindungi, bukan malah dikorbankan. Bahwa penegakan hukum bukan sekadar penguatan sanksi, tetapi juga restorasi nama baik manakala keadilan substansial harus ditegakkan dengan paripurna.

    Keputusan Presiden Prabowo adalah suatu respons asertif terhadap suara publik, namun ia bukanlah populisme superfisial. Keputusan ini terkristalisasi dari kajian mendalam, rapat terbatas, dan mekanisme konstitusional yang ditempuh oleh DPR dan pemerintah. Ini adalah praktik demokrasi yang dewasa, berlandaskan aspirasi rakyat, diproses oleh institusi negara, dan diputuskan oleh kepala negara.

    Latar Belakang Kasus: Business Judgment Rule

    Ira Puspadewi dan rekan-rekannya disinyalir terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.

    Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan ketiga terdakwa bersalah, Hakim juga secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut. Salah satu Hakim, Sunoto, bahkan menyampaikan dissenting opinion (perbedaan pendapat). Sunoto menilai kasus yang menjerat Ira dkk sejatinya adalah keputusan bisnis yang terproteksi oleh prinsip business judgment rule, alih-alih sebagai tindak pidana.

    Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan. Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena dilindungi oleh business judgment rule. Hakim Sunoto berkeyakinan bahwa seharusnya Ira dkk divonis lepas (ontslag) dari segala tuntutan hukum. Namun, karena mayoritas dua hakim lain menyatakan bersalah, Ira dkk divonis pidana penjara.

    Sumber Referensi
    1. Kumparan - https://kumparan.com/kumparannews/rehabilitasi-prabowo-ke-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-jawaban-atas-suara-publik-26JTbtcuLx0
    Komentar
    Additional JS