Operasi Zebra Jaya 2025 Dimulai: Ditlantas Polda Metro Jaya Prioritaskan Penindakan Pelat Diplomatik Palsu dan Balap Liar
JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara resmi memulai pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025. Operasi penertiban ini akan berlangsung selama dua pekan penuh, terhitung mulai Senin, 17 November hingga 30 November 2025, dengan menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap berpotensi tinggi menimbulkan fatalitas dan keresahan publik.
Dalam pelaksanaan tahun ini, penekanan khusus diberikan pada penindakan terhadap penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ilegal, termasuk maraknya kasus penggunaan pelat Korps Diplomatik (CD) palsu dan pelat dinas TNI/Polri palsu, selain tindakan yang meresahkan seperti balap liar.
Fokus pada Pelanggaran Khusus dan TNKB Palsu
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa target pelanggaran pada Operasi Zebra Jaya 2025 telah diperluas untuk mencakup penyimpangan serius yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyangkut integritas dokumen resmi.
"Kami menemukan, bahkan melalui aduan langsung dari pihak kedutaan, adanya pelat-pelat CD ataupun Korps Diplomatik yang digunakan oleh kendaraan yang bukan staf dari kedutaan tersebut," ujar Kombes Komarudin.
Temuan serupa juga terjadi pada penggunaan pelat dinas TNI palsu. Untuk menindak tegas kasus tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi erat dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI guna memastikan penegakan hukum yang akurat dan tepat sasaran.
Komarudin menegaskan bahwa kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB yang sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) merupakan salah satu fokus utama, sebab kendaraan semacam itu sering kali teridentifikasi digunakan oleh pelaku tindak kejahatan, seperti begal atau jambret.
11 Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Utama
Secara keseluruhan, ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan dalam operasi ini, meliputi:
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Tidak memakai helm berstandar SNI.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (untuk pengendara roda empat).
- Melawan arus.
- Pengendara di bawah umur.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol/mabuk.
- Tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.
- Penyalahgunaan pelat rahasia/dinas (termasuk diplomatik, TNI, dan Polri palsu).
- Menerobos lampu merah.
- Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar.
- Menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong).
Strategi Penindakan: Beralih ke Hunting System
Untuk meningkatkan efektivitas, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak lagi menerapkan pola razia stasioner (menetap di satu titik), melainkan mengadopsi metode "hunting system".
Ribuan personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan akan menyisir ruas-ruas jalan yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.
Penindakan hukum dalam operasi ini akan didukung penuh oleh teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile.
Penggunaan ETLE mobile menjadi kunci untuk menjangkau pelanggaran di luar 127 ruas jalan yang sudah terpantau kamera statis, sekaligus menindak kendaraan yang sengaja melepas TNKB untuk menghindari kamera statis.
Operasi ini digelar sebagai upaya preventif menjelang masa libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas yang dipicu oleh tingginya angka pelanggaran lalu lintas.
Data menunjukkan bahwa tingginya kasus pelanggaran yang memicu kecelakaan merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan, sehingga langkah penertiban yang tegas dan terstruktur sangat dibutuhkan.

Harap berkomentar yang sopan dan sesuai topik, komentar berisi spam akan dimoderasi. Terima kasih